" Melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp.11.400.000.000,- (sebelas miliar empat ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030," papar PU KPK.
Selengkapnya